Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun

Kasus oknum polisi di Gresik, Jawa Timur yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir. Kini kasus tersebut sudah naik ke meja hijau.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi di Gresik, Jawa Timur yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir.

Kini kasus tersebut sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

NS (36) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Ini lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan kepada mertuanya.

Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: FAKTA Pelaku Pelecehan Anak dalam Masjid, Ternyata Masih Remaja, Pelajar SMK Berumur 16 Tahun

Oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.

Berita Rekomendasi

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.

Baca juga: Oknum PNS Klungkung Pelaku Pelecehan Seksual Bocah Ternyata Punya Hubungan Khusus dengan Ibu Korban

Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan.

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas