Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Sebar Foto dan Video Syur 5 Wanita Asal Ambon, Korban Tergiur Diiming-imingi Diberi Uang

Seorang pria bernama Hermanto Hermanus Groda (30) harus rela berhadapan dengan hukum.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Sebar Foto dan Video Syur 5 Wanita Asal Ambon, Korban Tergiur Diiming-imingi Diberi Uang
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pria sebar foto dan video syur milik 5 wanita asal Kota Ambon. 

Tak hanya foto bugil korban, terdakwa juga meminta korban untuk merekam video saat berhubungan badan dan mengirimkan kepada terdakwa.

Terdakwa juga meminta akses ke akun Facebook korban untuk diambil alih dan digunakan sebagai testimoni untuk mengelabui korban selanjutnya.

“Setelah terdakwa mendapat video dan foto yang dia mau, terdakwa bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger Facebook para korban,” lanjut JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sebar Foto Bugil Nona Ambon di Media Sosial, Nyong NTT Dituntut 4 Tahun Penjara

(TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina)

Berita lainnya seputar Kota Ambon.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas