Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Ngopi di Warung, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Kamar Kos, Korban Diancam

Seorang gadis sebut saja Bunga (17) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berawal dari Ngopi di Warung, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Kamar Kos, Korban Diancam
istimewa
Seorang gadis sebut saja Bunga (17) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda. Aksi bejat pelaku itu berawal saat dirinya bertemu dengan korban di sebuah warung kopi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis sebut saja Bunga (17) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda.

Aksi bejat pelaku itu berawal saat dirinya bertemu dengan korban di sebuah warung kopi.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan. Ia kemudian membawa korban ke sebuah kos dan memaksa melakukan hubungan badan.

Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di sebuah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kronologi kejadian ini berawal dari ayah korban, Nuryanto melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.

Diketahui sekitar bulan Mei 2020 Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, via WhatsApp.

Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI Pria 41 Tahun Bunuh Gadis lalu Dirudapaksa, Mayat Korban Ditemukan Sudah Membusuk

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri.

Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.

Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain. Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.

Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.


Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kos. Sesampainya di tempat kos, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah hubungan badan antara korban dan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas