Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Seharusnya Buat Petugas Publik dan Napi, Malah Dijual Rp 250 Ribu
Seharusnya vaksin diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.
identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
Baca juga: Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelasnya.
Seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Diamankan dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp 271 juta 25 ribu.
Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta 550 ribu.
Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.