Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 4 Tahun di Banjarmasin Meninggal Secara Tak Wajar, Ditemukan Luka Lebam, Diduga Dianiaya

Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait meninggalnya seorang balita secara tidak wajar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bocah 4 Tahun di Banjarmasin Meninggal Secara Tak Wajar, Ditemukan Luka Lebam, Diduga Dianiaya
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi bocah berumur 4 tahun di Kota Banjarmasin yang meninggal secara tidak wajar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait meninggalnya seorang balita secara tidak wajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 4 tahun berinisial NMA menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan medis.

Belakangan ditemukan luka lebam di tubuh warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini.

Atas dasar ini, keluarga NMA melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ayah yang Aniaya Anak Kandung di Tangsel Ngaku Aksinya Cuma Settingan

Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi, Sabtu (22/5/2021) pihaknya memang tengah menyelidiki kasus ini.

"Kakek dan nenek NMA memang ada bikin laporan," ujar Kasat Reskrim.

NMA, memang diketahui dirawat oleh kakek dan neneknya sejak kecil hingga umurnya 4 tahun 7 bulan. Dan pada 2 Mei 2021 lalu, NMA dijemput ayah dan ibu tirinya.

BERITA REKOMENDASI

Sore harinya, kakek dan nenek malah mendapatkan kabar kalau NMA sudah dirawat di RS Bhayangkara.

Baca juga: Videonya Viral, Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Tangsel Terancam hukuman 5 Tahun Penjara

Malangnya, saat mereka tiba di sana, NMA dinyatakan meninggal dunia.

"Dari tubuh NMA ada ditemukan luka lebam, jadi kecurigaan keluarga muncul dari sana," lanjut Kompol Alfian.

Rencananya, tubuh NMA yang telah dimakamkan di kawasan bandara, Banjarbaru pun akan diautopsi dan pembongkaran akan dilakukan minggu depan.

Jika terbukti NMA meninggal lantaran adanya tindakan penganiayaan, maka hukuman sesuai pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menanti pelakunya.


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Balita Meninggal Diduga Karena Penganiayaan, Polresta Banjarmasin Lakukan Penyelidikan

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Berita lainnya seputar Kota Banjarmasin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas