Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curiga Lihat Anak Gadisnya Lemas, Ibu di HST Bongkar Aksi Bejat Suami, Tega Nodai Anak Tiri

Kasus ayah yang tega setubuhi anak tiri kembali terjadi. Kini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SA (14).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Curiga Lihat Anak Gadisnya Lemas, Ibu di HST Bongkar Aksi Bejat Suami, Tega Nodai Anak Tiri
POLRES HST/ISTIMEWA
Tersangka pencabulan terhadap anak tiri, RD (38), ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah yang tega setubuhi anak tiri kembali terjadi.

Kini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SA (14).

Sedangkan pelakunya adalah RD yang berusia 38 tahun.

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tiri ini dibongkar oleh ibu korban, ARB (34).

Kini Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menangkap warga Kecamatan Batubenawa, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan itu pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Ayah di Luwu Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Aksi Bejat Terbongkar Berkat Kecurigaan Tante Korban

Lekaki tersebut ditangkap di Jalan Gerilya, Desa Ilung RT 02, Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres HST melalui Kasubbag Humas, Iptu Soebagyo, malam ini melalui rilis tertulis, menjelaskan, tersangka tertangkap di rumah, setelah tim Buser Polres HST menerima laporan.

Berita Rekomendasi

Petugas melakukan penyelidikan, hingga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi korban.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jonto UU Nomor 17 Tahun 2016 Jonto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyebutkan pidana terhadap perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dijelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gerilya, Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.

Baca juga: Modus Pura-pura Lakukan Penggerebekan Narkoba, 4 Pria Lakukan Pencurian, Korban Juga Disetubuhi

Sejumlah berang bukti yang diamankan, selembar sprei, celana panjang, baju, miniset, celana dalam, sarung, satu keping pil KB dengan jumlah pil 28 butir dengan jumlah tersisa 16 butir.

Dijelaskan, kejadian berawal Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, ARB merasa curiga melihat korban merasa lemas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas