Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Sopir Angkot Bakar Hidup-hidup Teman Kerja, Sempat Cekcok, Motif Sakit Hati

Kasus penganiayaan yang melibatkan dua sopir angkot terjadi di Jakarta Timur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KRONOLOGI Sopir Angkot Bakar Hidup-hidup Teman Kerja, Sempat Cekcok, Motif Sakit Hati
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi sopir angkot bakar teman kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan dua sopir angkot terjadi di Jakarta Timur.

IPM tega membakar teman kerjanya sesama sopir bernama Dumarisop Pangaribuan.

Akibatnya korban mengalami luka bakar bakar 40 persen.

Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok pada Senin (17/5/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Ayah yang Aniaya Anak Kandung di Tangsel Ngaku Aksinya Cuma Settingan

Lantaran sakit hati, satu di antara sopir angkot berinisial IPM berupaya kembali menemui korban, Dumarisop.

Berbekal bensin yang dibelinya, ia membakar korban hidup-hidup.

"Ada percekcokan antara sopir angkot, yang kemudian oleh tersangka yaitu saudara IPM merasa sakit hati."

BERITA REKOMENDASI

"Akhirnya kembali menemui korban saudara Dumarisop Pangaribuan. Sebelumnya tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban dan dibakar," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Pengurus Masjid Dianiaya Pria Pakai Mukena, Pelaku Diduga Hendak Curi Kotak Amal

Saat ini korban masih menjalani masa perawatan di rumah sakit lantaran menderita luka bakar sebesar 40 persen.

"Pelaku sendiri harus mempertanggung jawaban atas perbuatannya."

"Kemudian kita kenakan Pasal 351, 353 dan pasal pembakaran 187 KUHP, di mana ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Sopir Angkot Terlibat Cekcok, IPM Sakit Hati dan Bakar Rekannya Hidup-hidup


(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas