Hamili Gadis 16 Tahun, Pria Ini Berdalih Tak Pernah Paksa Korban: Atas Dasar Suka Sama Suka
Seorang pria bernama Galih Hudayana tega merudapaksa gadis 16 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil delapan bulan.
Tayang:
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021)
"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.
Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini
Berita Populer