Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Setubuhi ABG 16 Tahun, Aksi Bejat Berawal Pelaku Sering Ngopi di Warung Milik Orangtua Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri berinisial PU.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda Setubuhi ABG 16 Tahun, Aksi Bejat Berawal Pelaku Sering Ngopi di Warung Milik Orangtua Korban
medium.com
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur nekat menodai ABG 16 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah ABG putri berinisial PU (16).

Sedangkan pelakunya pemuda berusia 21 tahun berinisial AEP.

Kini AEP telah diringkus oleh Unit PPA Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi bejat pelaku diketahui terjadi di Perumahan Banjar Sawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur

Seorang pemuda berinsial AEP (jongkok) saat diamankan di Polres Probolinggo.
Seorang pemuda berinsial AEP (jongkok) saat diamankan di Polres Probolinggo. (Istimewa/Dokumen Polisi)

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso membeberkan aksi rudapaksa itu.

Bermula ketika AEP sering nongkrong di warung kopi (Warkop) milik orang tua korban.

BERITA TERKAIT

Hingga pada Sabtu (22/5/2021) siang, saat kondisi warung kopi sepi membuat niat buruk AEP muncul dan langsung membujuk PU yang sedang menunggu warung kopi.

"PU yang sangat lugu langsung menolak ajakan AEP. Tapi karena pelaku sudah sangat kalap terus memaksa dan mengancam korban. Sehingga pelaku merudapaksanya," katanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya. Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban.

Tidak lama setelah itu korban langsung melapor ke orang tua korban.

Pihak kepolisian yang mengetahui kondisi tersebut langsung melakukan perburuan.

Baca juga: Akhir Pelarian Predator Tinus Perko, Sopir Truk yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di NTT

Tidak sulit bagi kepolisian menangkap pelaku. Akhirnya pelaku teringkus di wilayah rumahnya di Kecamatan Tegalsiwalan pada Minggu (23/5/2021) malam.

"Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung menyergap pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya AEP dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliar," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Setubuhi Paksa Penjaga Warkop, Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi, Korban Masih di Bawah Umur

(Surya.co.id/Tony Hermawan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Probolinggo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas