Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan | Pria Tikam Bos hingga Tewas

Berikut berita populer mulai berita kasus penamparan imam masjid di Kota Pekanbaru yang dihentikan hingga pekerja di Konawe nekat menikam bosnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in POPULER REGIONAL Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan | Pria Tikam Bos hingga Tewas
TribunSultra/Handover
Seorang karyawan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe terlihat minum sambil duduk usai membunuh bosnya. Berikut berita populer mulai berita kasus penamparan imam masjid di Kota Pekanbaru yang dihentikan hingga pekerja di Konawe nekat menikam bosnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari kasus penamparan imam masjid di Kota Pekanbaru yang dihentikan proses penyidikannya oleh pihak kepolisian.

Dari hasil observasi, ternyata pelaku memiliki gangguan jiwa berat.

Kemudian, ada kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Cianjur.

Berita terakhir yakni mengenai seorang pekerja di Kabupaten Konawe nekat menikam bosnya sendiri hingga tewas.

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer dari sejumlah daerah di Indonesia:

Baca juga: POPULER Techno: Kominfo Sebut Data yang Bocor Milik BPJS | Clubhouse Tersedia di Android

Baca juga: POPULER Internasional: Israel-Hamas Gencatan Senjata | Nasib YouTuber yang Ditahan di Arab Saudi

1. Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan

(Kiri) Tangkap layar detik-detik penamparan imam masjid oleh pelaku dan (Kanan) Pelaku DA saat diamankan.
(Kiri) Tangkap layar detik-detik penamparan imam masjid oleh pelaku dan (Kanan) Pelaku DA saat diamankan. (Kolase Tribunnews: Tribunpekanbaru/Istimewa)
Pihak kepolisian akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus penamparan imam masjid di Kota Pekanbaru, Riau.
BERITA REKOMENDASI

Langkah ini buntut dari hasil observasi kejiwaan pelaku yang menunjukkan adanya gangguan kejiwaan berat.

Sebelumnya, pelaku DA (41) menjalani proses observasi selama kurang lebih 14 hari.

Pelaku juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, membeberkan hasil observasi kejiwaan pelaku.

"(Pelaku dinyatakan) gila berat," ungkap Juper, Sabtu (22/5/2021).


Disinggung soal kelanjutan penanganan perkaranya, Kompol Juper memberikan penjelasan.

"Ya kan sesuai KUHAP Pasal 44 kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila, mau tidak mau, suka tidak suka, ya ini kan, diselesaikan. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas