Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kupang Bunuh Tetangganya Karena Takut Terkena Sanksi Adat, Awalnya Pelaku Kedapatan Mencuri

Bernat Faot alias BF meninggal dunia diserang secara membabi buta oleh pencuri di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Kupang Bunuh Tetangganya Karena Takut Terkena Sanksi Adat, Awalnya Pelaku Kedapatan Mencuri
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kupang. 

Laporan wartawan Poskupang.com, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bernat Faot alias BF meninggal dunia diserang secara membabi buta oleh pencuri di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/5/2021) sore.

Pelaku diketahui bernama Romelos Agustinus Taraen (51) alias RAT.

Pembunhan terjadi karena pelaku panik karena tepergok mencuri oleh korban.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung, mengatakan pelaku membunuh korban karena ketakutan terkena sanksi adat setelah kedapatan mencuri.

"Di sana ada sanksi adat kalau ketahuan mencuri, mungkin ketatukan. Sanksi adat harus bayar sapi 5 ekor, mungkin itu yang membuat dia dalam suasana ketakutan dan melakukan tindakan pidana," kata AKBP Aldian Manurung di Mapolres Kupang, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pria 41 Tahun di Kupang Bunuh Gadis lalu Disetubuhi, Mayat Ditemukan Membusuk, Ini Kronologinya

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Aldinan, pelaku tidak ada dendam atau perencanaan sebelum melakukan tindakan tersebut.

Namun, di wilayah tersebut bila ada kasus pencurian maka akan dikenakan sanksi adat sehingga tindakan dari pelaku terjadi akibat panik karena ketahuan mencuri.

BERITA REKOMENDASI

Karen merupakan secara spontanitas, pelaku dijerat dengan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal.

Baca juga: Pesan Gubernur NTT ke KSOP Kupang: Digitalisasi Pelabuhan Penting untuk Kemajuan Ekonomi

Sebelumnya, pelaku RAT ditangkap aparat kepolisan dari Polsek Kupang Timur dan Polres Kupang sekira pukul 19.30 Wita di rumahnya.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Terpisah, kepala desa Fatukanutu, Iwan S Bekawati juga menyebut pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Diduga Jatuh dari Pohon Pepaya, Petani di Kabupaten Kupang Ditemukan Tewas

Diketahui, pelaku memiliki empat orang anak dan satu istri yang tinggal bersama pelaku di desa Fatukanutu kabupaten Kupang.

Selain itu, menurutnya pelaku mengidap gangguan jiwa dan sering membuat keonaran.


"Dengan istri dan anak anak dalam rumah bikin onar dan terkadang duduk na omong sendiri-sendiri kaka," ucapnya dalam dialek Kupang, pada Minggu 23 Mei 2021 malam.

"Ia jarak rumah korban dengan pelaku kurang 600 meter kaka. Di belakang rumahnya," katanya.

Saat ini jenazah dari korban Bernat telah dibawah ke rumah sakit Bhyangkara sebelum diserahkan ke pihak keluarga yang berada di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ketakutan Dengan Sanksi Adat, Pelaku Habisi Nyawa BF di Fatukanutu Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas