Mia Ditangkap karena Tipu Ratusan Emak-emak, Pakai Uang Arisan untuk Cicil Mobil hingga Bangun Rumah
Seorang wanita bernama Tarmiati alias Mia (42) ditangkap karena melakukan penipuan berkedok arisan bodong.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Tarmiati alias Mia (42) ditangkap karena melakukan penipuan berkedok arisan.
Korbannya ratusan emak-emak dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Uang arisan tersebut disalahgunakan Mia untuk kepentingan pribadi, yakni unuk mencicil mobil hingga membangun rumah mewah.
Tersangka utama adalah Mia warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang merupakan bandar arisan bodong ditangkap dalam pelariannya.
Mia bos arisan bodong itu kabur setelah para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.
Baca juga: Gara-gara Kena PHK, Pria Ini Tipu Pengusaha hingga Jutaan Rupiah, Ngaku Polisi dan Anggota BIN
Dia bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya membawa barang berharga beserta dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pikap Mitsubishi Colt S 8587 RA, mereka kabur dari rumahnya pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan Pikap yang berisi perabotan mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp15 juta.
Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan dan Sragen.
Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di Masjid maupun Musala di pinggir jalan setiap daerah yang disingahinya selama tiga hari.
Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya.
Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.
"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Bandar Arisan Asal Mojokerto Diringkus Polisi, Tersangka Akui Tilap Uang Demi Mobil dan Bangun Rumah
Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangun rumah mewah dua lantai.
Selain itu, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar angsuran pinjaman karena menggadaikan tiga sertifikat rumah, dua BKPB mobil, delapan BPKB sepeda motor yang berbulannya mencapai Rp 50 juta.
Dia juga sempat meminta sejumlah ketua kelompok agar menyediakan dana talangan untuk mengembalikan uang anggota arisan tersebut.
"Jadi tersangka mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir ratusan peserta kurang lebih sebanyak 400 orang dari empat desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Menurut dia, tersangka menjalankan arisan seorang diri tanpa melibatkan keluarganya.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti di antaranya 19 buku tabungan, tiga buku tulis catatan uang arisan dan brosur, dua kendaraan Avanza, Pikap dan uang tunai Rp.2,1 juta beserta buku tabungan bank.
"Kerugian para korban mencapai Rp1 miliar lantaran setiap anggota arisan mencapai puluhan hingga ratusan juta," ucap Dony.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus menyelidiki kasus dan membuka posko pengaduan di Polsek Ngoro.
"Kami terus mendalami kasus ini karena diduga masih banyak korban lain yang menjadi korban penipuan arisan fiktif," tandasnya.
(SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mia, Bos Arisan Bodong Ditangkap, Uang Anggota Ternyata Digunakan Buat Bangun Rumah dan Nyicil Mobil