Mia Ditangkap karena Tipu Ratusan Emak-emak, Pakai Uang Arisan untuk Cicil Mobil hingga Bangun Rumah
Seorang wanita bernama Tarmiati alias Mia (42) ditangkap karena melakukan penipuan berkedok arisan bodong.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Tarmiati alias Mia (42) ditangkap karena melakukan penipuan berkedok arisan.
Korbannya ratusan emak-emak dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Uang arisan tersebut disalahgunakan Mia untuk kepentingan pribadi, yakni unuk mencicil mobil hingga membangun rumah mewah.
Tersangka utama adalah Mia warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang merupakan bandar arisan bodong ditangkap dalam pelariannya.
Mia bos arisan bodong itu kabur setelah para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.
Baca juga: Gara-gara Kena PHK, Pria Ini Tipu Pengusaha hingga Jutaan Rupiah, Ngaku Polisi dan Anggota BIN
Dia bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya membawa barang berharga beserta dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pikap Mitsubishi Colt S 8587 RA, mereka kabur dari rumahnya pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan Pikap yang berisi perabotan mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp15 juta.
Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan dan Sragen.
Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di Masjid maupun Musala di pinggir jalan setiap daerah yang disingahinya selama tiga hari.
Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya.
Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.
"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Bandar Arisan Asal Mojokerto Diringkus Polisi, Tersangka Akui Tilap Uang Demi Mobil dan Bangun Rumah
Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangun rumah mewah dua lantai.