Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria 52 Tahun Tipu Kepala Desa hingga Rp 4,7 Miliar
Seorang pria bernama Ahmad Riyadi Aji Prabowo (52) menggelapkan uang Kades Lojejer, Kabupaten Jember Rp 4,7 miliar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ditangkap karena melakukan penipuan.
Ia menggelapkan uang Kepala Desa (Kades) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, M Sholeh (46) hingga mencapai Rp 4.761.000.000.
Mengandalkan wajahnya yang mirip mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, pelaku Ahmad Riyadi Aji Prabowo (52) untuk melakukan tindak kejahatan.
Riyadi melakukan kejahatannya tidak sendiri, namun bersama dengan Fitroni Ramadhani (39) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul. Lelaki yang akrab disapa Gus Dhani itu pula yang menjadi otak kejahatan tersebut.
Kasus penipuan dan penggelapan itu dirilis oleh Polres Jember dan Polsek Wuluhan di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menuturkan, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam rentang waktu Mei 2020, hingga April 2021.
Baca juga: Oknum Seller di Online Shop Memang Ada yang Manfaatkan Celah COD untuk Tipu Konsumen
Peristiwa itu bermula saat tersangka bernama Dhani meminta Riyadi mengaku sebagai Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti.
Kemudian keduanya mendatangi M Sholeh yang menjadi Kades Lojejer, Wuluhan.
"Tersangka FR (Dhani) menyuruh rekannya AR (Riyadi) berperan sebagai mantan Kapolri, yakni Jenderal Purn Badrodin Haiti. Kepada korban (Sholeh), tersangka ini menjanjikan bisa menjadikannya komisaris PT Imasco, dan menjanjikan anak korban diterima sebagai taruna di Akademi Kepolisian," ujar Kadek Ary, Rabu (26/5/2021).
Imasco merupakan sebuah pabrik semen yang terletak di Kecamatan Puger. Pabrik ini berada di seberang Desa Lojejer.
Namun untuk memuluskan hal itu, tersangka meminta Pak Kades menyerahkan sejumlah uang.
"Uang diserahkan secara tunai, juga transfer ke rekening atas nama FR. Transfer melalui ATM, juga ada yang via mbanking. Korban telah menyerahkan uang sampai Rp 4.761.000.000," imbuh Kadek Ary.
Proses itu berlangsung sejak Mei 2020 lalu. Namun hingga Bulan April 2021, janji tersebut tidak kunjung terpenuhi. Akhirnya Sholeh curiga.
Karena curiga, dia menelusuri ke keluarga Badrodin Haiti. Sebagai informasi, Badrodin Haiti berasal dari Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Jember. Keluarganya berada di kecamatan tersebut.
Pak Kades bertanya kepada keluarga Badrodin apakah mengenal tersangka Dhani atau memiliki hubungan saudara dengan dia.
"Korban curiga, kemudian bertanya kepada keluarga Jenderal Purn Badrodin Haiti yang ada di Jember. Apakah keluarga mengenal tersangka FR (Dhani). Jawab keluarga, mereka tidak mengenal FR atau memiliki hubungan saudara," lanjut Ary.
Dari situlah, kecurigaan semakin kuat. Sampai akhirnya, Mei 2021, Sholeh memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan.
Baca juga: Terperdaya Slogan Ontime dan Amanah, 49 Warga PALI Tertipu Lelang Arisan, Totalnya Rp 1,5 Miliar
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Dhani dan Riyadi sebagai tersangka.
Polisi juga menangkap keduanya, sampai akhirnya terkuak modus aksi tipu-tipu bermodal wajah mirip mantan Kapolri tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain kartu tanda pengenal, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, lencana, sepatu, baju, kaus, bukti transfer ke rekening Dhani, dan beberapa bukti lain.
Pistol dan senapan itu rupanya sebagai bentuk untuk meyakinkan aksi tipu-tipu jenderal gadungan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyiapkan lencana seperti lencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), juga lencana Paspampres.
Karena dalam aksinya, penipu itu juga mengaku sebagai sebagai anggota anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), juga Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
Kadek Ary menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dhani dan Riyadi itu, untuk memastikan apakah ada korban lain.
"Sejauh ini hanya Kades Lojejer ini yang melapor. Namun kami masih akan dalami lagi," tegas Ary.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut, polisi menjerat memakai sejumlah pasal yakni Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berbekal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Warga Kencong Jember Tipu Kades Rp 4,7 Miliar