Pencuri Spesialis Rumah Kosong Curi Mesin Kopi dengan Melibatkan Adiknya
Polisi juga terpaksa menembak kaki Keni karena hendak melawan dan melarikan diri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keni Gunawan (46) kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung.
Ia menjadi tersangka pembobol kedai kopi di Jalan Tatasurya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pekan lalu.
Padahal, dia baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku sudah ditahan.
Barang yang dicuri mesin kopi merek Simonelli Appia II, mesin grinder kopi merek Simonelli II dan tablet warna hitam," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Selasa (25/4/2021).
Di pasaran, harga mesin kopi itu per unitnya Rp 20 juta.
Perbuatan Keni dilakukan saat kedai kopi itu tutup.
Baca juga: Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi Karena Mencuri Uang Kotak Infak Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Pagarnya di gembok.
Karena sudah spesialis maling, dia tahu kalau rumah kosong pagarnya digembok.
"Iya saya masuk, tahu rumahnya kosong karena pagar digembok dan lampu menyala," ucap Keni.
Keni ditangkap di wilayah Bababakan Ciparay, Kota Bandung, pada Senin 24 Mei 2021.
Polisi juga terpaksa menembak kaki Keni karena hendak melawan dan melarikan diri.
"Pencuriannya dilakukan saat hari Lebaran. Dalam kasus ini kami juga mengamankan adiknya, Hermawan," ucap Adanan.