Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Curi Mesin Kopi dengan Melibatkan Adiknya

Polisi juga terpaksa menembak kaki Keni karena hendak melawan dan melarikan diri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Spesialis Rumah Kosong Curi Mesin Kopi dengan Melibatkan Adiknya
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keni Gunawan (46) kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung.

Ia menjadi tersangka pembobol kedai kopi di Jalan Tatasurya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pekan lalu.

Padahal, dia baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku sudah ditahan.

Barang yang dicuri mesin kopi merek Simonelli Appia II, mesin grinder kopi merek Simonelli II dan tablet warna hitam," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Selasa (25/4/2021).

Di pasaran, harga mesin kopi itu per unitnya Rp 20 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Perbuatan Keni dilakukan saat kedai kopi itu tutup.

Baca juga: Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi Karena Mencuri Uang Kotak Infak Masjid, Aksinya Terekam CCTV

Pagarnya di gembok.

Karena sudah spesialis maling, dia tahu kalau rumah kosong pagarnya digembok.

"Iya saya masuk, tahu rumahnya kosong karena pagar digembok dan lampu menyala," ucap Keni.

Keni ditangkap di wilayah Bababakan Ciparay, Kota Bandung, pada Senin 24 Mei 2021.

Polisi juga terpaksa menembak kaki Keni karena hendak melawan dan melarikan diri.

"Pencuriannya dilakukan saat hari Lebaran. Dalam kasus ini kami juga mengamankan adiknya, Hermawan," ucap Adanan.

Peran Hermawan kata Adanan, dia diduga sebagai penadah karena menerima barang curian dari Keni, kakaknya.

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Keni Gunawan (46) harus kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung karena membobol kedai kopi di Jalan Tatasurya Kecamatan Rancasari Kota Bandung, pekan lalu.
Tribun Jabar/ Mega Nugraha Keni Gunawan (46) harus kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung karena membobol kedai kopi di Jalan Tatasurya Kecamatan Rancasari Kota Bandung, pekan lalu. ()
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas