Pria di Aceh Besar yang Setubuhi Bocah 10 Tahun Dituntut 174 Bulan Penjara
Seorang pria bejat yang setubuhi (rudapaksa) gadis 10 tahun di depan dua anaknya dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang pria bejat yang setubuhi (rudapaksa) gadis 10 tahun di depan dua anaknya dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar pada 2020 lalu.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.
Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.
Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.
"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 Bulan Penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” katanya.
Kasus ini terkuak ketika korban melaporkan tindakan bejat terdakwa RZ ke ibu kandungnya.
Pada 5 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban pergi mencari ibunya yang mencari sayur di kebun.
Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.
Ketika sedang berjalan menuju ke kebun, korban melewati rumah terdakwa RZ.
Saat itulah korban dipanggil oleh terdakwa dengan kalimat "ke sini dulu, saya kasih uang".
Lantas, korban yang diiming-iming uang itu kemudian menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di dalam rumahnya.
Kemudian terdakwa RZ memberikan uang sebesar Rp 5000 sambil menarik tangan kanan korban.
Lalu terdakwa RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar terdakwa.