Pria di Aceh Besar yang Setubuhi Bocah 10 Tahun Dituntut 174 Bulan Penjara
Seorang pria bejat yang setubuhi (rudapaksa) gadis 10 tahun di depan dua anaknya dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Hasanudin Aco
Di dalam kamar tersebut, ada dua orang anak terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur.
Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di depan dua anaknya.
Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun.
Korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada ibu kandung korban.
Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Lalu korban dilakukan Visum Et Repertum di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama, akibat rudapaksa tumpul.
Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan Psikolog anak.
Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan keduanya hanya sebatas tetangga.
“Tidak ada ikatan keluarga,” katanya, ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/5/2021).
Cegah Anak dari Kejahatan Seksual
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.
"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," ujar Susanto, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.