Pria di Bangka Selatan Sayat Leher Remaja 15 Tahun, Berikut Kronologi Kejadiannya
Rusdi, pria berusia 31 tahun ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rusdi, pria berusia 31 tahun ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung.
Ia diketahui kabur ke Dusun Mulia, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial DN (15) di Pelabuhan Sukadamai, Minggu (23/5/2021) lalu.
Rusdi berhasil diringkus, Rabu (26/5/2021) sekira Pukul 00.30 WIB di sebuah rumah milik kerabatnya di bilangan Dusun Mulia.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho mengatakan penangkapan terhadap Rusdi (31) dilakukan karena yang bersangkutan melalukan penganiayaan dengan menyayat leher DN (15) dan menyebabkan luka.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Asabri, Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung Disita
AKP Ghalih menceritakan kejadian bermula saat DN (15) pergi ke Pelabuhan Sukadamai Toboali untuk melakukan pengecekan terhadap kapal trawl.
Setelah selesai mengecek kapal yang korban langsung bergegas pulang.
Saat dalam perjalanan pulang, DN (15) dipanggil Naim bersama lima orang rekannya di Pasar Ikan Sukadamai.
"Saat DN (15) dan Naim selesai bercakap-cakap dan hendak pergi, tiba-tiba Rusdi mencekik leher DN (15) dan menyayat leher DN (15) dengan menggunakan pisau yang dicabut dari pinggang kanan Rusdi," kata AKP Ghalih, Rabu (26/5/2021) sore.
Baca juga: Menteri Trenggono Dorong Belitung Jadi Pusat Budidaya Perikanan
Akibat kejadian ini lanjut AKP Ghalih, DN (15) terpaksa harus dilarikan ke Pusyandik Toboali karena mengalami luka sayatan di bagian leher.
Ia menambahkan, setelah keberadaan Rusdi (31) diketahui, Opsnal Satreskrim bersama KBO Reskrim Polres Bangka Selatan didampingi Kanit Reskrim Polsek Koba berhasil meringkus Rusdi.
Saat mengamankan Rusdi (31), personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang disembunyikan di bawah kursi tamu.
Terhadap Rusdi (31), kepolisian menghadiahinya dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Jhoni Kurniawan
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kabur Setelah Menyayat Leher Pemuda di Toboali, Rusdi Berhasil Diringkus Polisi di Desa Penyak