Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah
Johari dan Bahari yang diwakili kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi materiil Rp 40 juta
Editor: Hendra Gunawan
"Dua anak ini terusir dari rumahnya, padahal di sisi lain Johari dan Bahari punya hak atas tanah karena ahli waris. Karena kerugian itu, dua anak ini melalui kami selaku kuasa hukumnya, mengugat agar tergugat I dan ibu kandung mereka membayar ganti rugi materil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar," ucapnya
Kuasa hukum Ai Maswati, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya memang menjual tanah dan bangunannya.
"Memang betul, tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya. Dan itu sudah diketahui oleh penggugat,"ucap Egi via ponselnya. (Mega Nugraha)
Berita lainnya: KKB pimpinan Lamek Taplo Gunakan Senapan Mesin dari Helikopter TNI yang Jatuh pada 2019 Lalu
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak yang Gugat Ibunya di Bandung Yakin Sang Ibu Diperdaya oleh Pembeli Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.