Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah

Johari dan Bahari yang diwakili kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi materiil Rp 40 juta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara perdata terkait anak menggugat orangtua pada Selasa (25/5/2021). 

"Dua anak ini terusir dari rumahnya, padahal di sisi lain Johari dan Bahari punya hak atas tanah karena ahli waris. Karena kerugian itu, dua anak ini melalui kami selaku kuasa hukumnya, mengugat agar tergugat I dan ibu kandung mereka membayar ganti rugi materil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar," ucapnya

Kuasa hukum Ai Maswati, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya memang menjual tanah dan bangunannya.

"Memang betul, tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya. Dan itu sudah diketahui oleh penggugat,"ucap Egi via ponselnya. (Mega Nugraha)

Berita lainnya: KKB pimpinan Lamek Taplo Gunakan Senapan Mesin dari Helikopter TNI yang Jatuh pada 2019 Lalu

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak yang Gugat Ibunya di Bandung Yakin Sang Ibu Diperdaya oleh Pembeli Tanah

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas