Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawa Jasad Korban Pembunuhan Keliling Pakai Mobil hingga Diinapkan di Mes, Pelaku Mengaku Bingung

Jasad remaja anggota perguruan silat PSHT, Ridwan (19), sempat dibawa pelaku berkeliling menggunakan mobil dan diinapkan di sebuah mes.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bawa Jasad Korban Pembunuhan Keliling Pakai Mobil hingga Diinapkan di Mes, Pelaku Mengaku Bingung
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kolose sosok Ridwan dan lokasi pembunuhan di Jungke RT 02 RW 02, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar Minggu (16/5/2021) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi pembuangan jenazah remaja anggota perguruan silat PSHT, Ridwan (19), asal Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Pelaku kebingungan membuang jasad korban, sehingga sempat membawanya keliling Karanganyar menggunakan mobil.

Dikutip dari tayangan Tribun Video, Rabu (26/5/2021), pelaku membawa korban keliling menggunkan mobil lantaran mereka masih mencari lokasi pembuangan jasad korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menginapkan jasad korban di mes karyawan di sebuah restoran.

Hal ini dilakukan oleh pelaku karena mereka merasa takut jika perbuatannya terbongkar.

Baca juga: SOSOK Hari Pratama Pelaku Begal Payudara yang Viral, Kecanduan Film Porno, Sudah Beraksi 3 Kali

Baca juga: Aksi Kasir Minimarket Belikan Kucing Makanan Viral, Pengunggah: Lagi Hujan Deras, Kucingnya Masuk

Setelah diinapkan semalaman, jasad Ridwan dibuang ke Jembatan perbatasan Sukoharjo-Karanganyar, Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Senin (17/5/2021).

Sementara, empat orang pelaku yakni Arga, Wahyudi, serta dua orang lagi bernisial AL dan MF, berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (26/5/2021), Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, mengatakan para pelaku ternyata tidak langsung membuang jenazah korban setelah dibunuh.

Dikabarkan, Ridwan terbunuh lantaran sebelumnya berkelahi dengan pelaku Arga di Lingkungan Jungke, Kelurahan Jungke, Karanganyar, Minggu (16/5/2021) dini hari.

Arga selaku pelaku utama kemudian panik karena melihat Ridwan sudah tak bernyawa.

Baca juga: Pria di Riau Bunuh Kekasih di Kebun Sawit Karena Cemburu

Baca juga: Kronologi Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka Dituduh Berzina, Membunuh Hingga Dihukum Mati

Arga kemudian meminta bantuan Yudi untuk mengamankan jenazah Ridwan agar tidak ketahuan.

"Melihat Ridwan sudah tak bernyawa, Arga selaku pelaku utama kemudian panik dan memintan bantuan kawannya Wahyudi untuk mengamankan mayat tersebut agar tidak ketahuan," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, Arga dan Wahyudi sempat ingin membawa Ridwan ke rumah sakit.

Namun, mengetahui Ridwan ternyata sudah meninggal dunia, Arga dan Wahyudi merasa panik.

"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.

Baca juga: UPDATE Ultah Gubernur Khofifah Viral: Polda Jatim akan Panggil Sejumlah Pihak, Ada Nama Emil Dardak

Baca juga: Kisah Driver Ojol Ketemu Erick Thohir, Minta Foto hingga Akhirnya Ditraktir Makan

Lantaran keduanya bingung, Arga dan Wahyudi lantas membawa jasad Ridwan menggunakan mobil.

Pelaku membawa jasad Ridwan untuk berkeliling mencari lokasi pembuangan.

Hingga Ridwan dan Yudi meminta bantuan dari pelaku AI dan MF untuk membantunya menyembunyikan korban.

Jasad Ridwan lantas diinapkan di mes hingga Senin (17/5/2021) dini hari.

"Para pelaku sempat keliling Karanganyar hingga Ngargoyoso dan Jatiyoso dengan mobil, baru kemudian diinapkan," jelasnya.

Baca juga: Dipicu Dendam Pribadi, Seorang Kepala Dusun Bunuh Pria 60 Tahun

Baca juga: Pembunuhan di Tanah Bumbu: 8 Ekor Kerbau Ditukar Nyawa, Saipul Tewas Ditebas Yani dan Anaknya

Kemudian, jenazah Ridwan di buang oleh pelaku di lokasi yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Wahyudi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Muhammad Irfan Al Amin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas