Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Parepare Nekat Curi Motor Milik Bosnya, Modus Duplikat Kunci

Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pasutri di Parepare Nekat Curi Motor Milik Bosnya, Modus Duplikat Kunci
TribunTimur/Istimewa
Pasutri di Parepare diringkus Polisi lantaran mencuri motor. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pasangan muda.

Mereka berinisial AR (20) suami dan istri berinisial JN (27).

Aksi keduanya tergolong nekat, lantaran motor yang mereka curi adalah milik tetangganya sendiri yang juga sebagai atasannya

Keduanya menggasak motor tersebut dengan modus menggandakan atau menduplikat kunci motor.

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pencurian di Lampung Timur

Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H Muhammad Amin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Mei lalu sekira pukul 12.00 larut malam.

Pelaku yang mengaku sebagai suami istri ini, melakukan pencurian dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK-nya.

BERITA REKOMENDASI

Lalu kemudian pelaku menggandakan kunci motornya di tempat pembuatan kunci disekitar Pasar Senggol, Parepare.

“Setelah digandakan kuncinya, motornya dikembalikan ke pemiliknya," ujar Amin kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

"Korban dan pelaku ini kebetulan bertetangga karena ngontrak di sebelah rumah korban yang berlokasikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 Parepare," bebernya.

"Setelah dikembalikan, motor korban pun dalam keadaan utuh," tambahnya.

Kemudian saat korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku pun langsung masuk mengambil kendaraan tersebut menggunakan kunci duplikat yang dimilikinya.

Baca juga: Sembunyi di Gudang Mall hingga Tutup, Pria Ini Curi Puluhan Ponsel Senilai Rp 230 Juta

Kejadian tersebut dapat diungkap berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual dan pembeli kendaraan.

"Mereka curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat," tandasnya.

“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga. Maka dari itu langsung melaporkannya ke Polsek Ujung," ungkapnya.

"Pada saat itu juga personel langsung merespons laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan," ujarnya.

"Pada saat itu juga pelaku diamankan oleh personel Polsek Ujung di TKP,” tuturnya.

Setelah diinterogasi, pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Motor Tetangga, Pasutri di Parepare Ditangkap Polisi

(Tribun-Timur.com/Darullah)

Berita lainnya terkait kasus pencurian sepeda motor.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas