Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Grebek Pos Pemeriksaan Rapid Tes Tanpa Izin di Depan Kantor Pos Medan

Polrestabes Kota Medan melakukan penggerebekan tempat pelayanan tes antigen di depan kantor Pos Kota Medan yang diduga digelar tanpa izin

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Grebek Pos Pemeriksaan Rapid Tes Tanpa Izin di Depan Kantor Pos Medan
Tangkap Layar KompasTV
Polisi Grebek Pos Pemeriksaan Rapid Tes Tanpa Izin di Pos Kota Medan 

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021), Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung mengatakan limbah medis yang melimpah antara lain alat pelindung diri (APD).

Menurut dia, penanganan sampah medis tersebut sebenarnya tidak sulit.

Pihak rumah sakit dapat memilah dan melakukan disinfeksi terhadap sampah medis tersebut.

"Dipilah dulu. Bisa didisinfeksi dengan berbagai cara baru dicacah supaya nggak disalahgunakan," kata Dwi, Kamis (2/7/2020).

Setelah itu, limbah medis tersebut dapat dibuang ke TPA atau didaur ulang.

Dwi menjelaskan, disinfeksi dapat dilakukan dengan autoclave atau menyemprotkan disinfektan atau menjemurnya.

Menurut Dwi, rumah sakit biasanya mempunyai autoclave yang dapat digunakan untuk mensterilisasi peralatan yang digunakan ulang.

Berita Rekomendasi

Bahkan saat ini, beberapa rumah sakit banyak yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penanganan limbah medis.

"Rumah sakit hanya mengumpulkan di tempat, nanti pihak ketiga yang ambil untuk transport atau kelola," ujar dia.

Baca juga: PROFIL Hadi Mulyadi, Wagub Kaltim yang Gelar Nikahan Anaknya di Tengah Pandemi, Undang 2.000 Tamu

Baca juga: Bakal Ada Lonjakan Arus Balik dari Sumatera, Pengecekan Rapid Antigen Diperketat

Dwi mengatakan, sebagian rumah sakit besar telah memisahkan limbah medis.

Berbeda dengan rumah sakit di daerah, yang masih mengalami kesulitan.

Hal ini lantaran tidak ada pihak ketiga yang diajak bekerja sama dalam mengelola barang-barang bekas medis tersebut.

Dwi menilai, pemerintah harus melakukan pengawasan dan memperbaiki regulasi yang ada.

"Saat ini hanya insinerasi atau pembakaran padahal masih ada cara lain (autoclave). Bisa pakai itu (autoclave)."

"Kalau ada dananya, (diusahakan) beli autoclave yang besar khusus untuk sampah," pungkas Dwi.

Berita terkait rapid test covid-19 lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/03/070200865/menyoroti-pembuangan-limbah-medis-pada-masa-pandemi-virus-corona-?page=all

(TribunMedan.com/Fredy Santoso)(Kompas.com/Mela Arnani)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas