Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali

Seorang gadis sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali
Serambi Indonesia/Net
Seorang gadis sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32). Aksi bejat pelaku itu dilakukan pertama kali saat korban datang ke rumahnya untuk numpang WiFi internet. 

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tirinya, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas