Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali

Seorang gadis sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berawal dari Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pria 32 Tahun Berulang Kali
Serambi Indonesia/Net
Seorang gadis sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32). Aksi bejat pelaku itu dilakukan pertama kali saat korban datang ke rumahnya untuk numpang WiFi internet. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32).

Aksi bejat pelaku itu dilakukan pertama kali saat korban datang ke rumahnya untuk numpang WiFi internet.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan pelaku hingga berulang kali.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pantauan TribunMadura.com, IS telah diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.

Pelaku yang kini berstatus tersangka dan sempat diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.

Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggerebekan.

Berita Rekomendasi

"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Siswa SMA dan Pria Beristri Digerebek Warga saat Rudapaksa Siswi MTs di Rumah Kosong

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021, di saat Bunga sedang bermain ke rumahnya untuk menumpang WiFi internet.

Kesempatan semakin matang, ketika rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.

Sehingga, mulai melancarkan aksi dengan mengajak bunga ke kamar pribadinya, dengan wajah polos Bunga hanya mengikuti ajakan tersebut.

"Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.

"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali luar rumah," imbuhnya.

Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan sebuah pakaian dalam korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas