Ida Eks Wabup Ponorogo Tak Dipenjara Usai Divonis, Bagaimana Kondisinya Usai Didiagnosa Depresi?
Dua tahun usai divonis bersalah atas kasus korupsi, Yuni Widyaningsih tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.Seberapa depresinya?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Dua tahun sudah Yuni Widyaningsih mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo divonis. Namun, sosok yang biasa disapa Mbak Ida ini tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.
Kini, Ida kembali menjadi sorotan setelah membayar uang pengganti kerugian negara karena korupsi sebesar Rp 1,050 miliar.
Uang pengganti kerugian negara ini dibayarkan atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, Yuni Widyaningsih dinyatakan bersalah dan divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hanya, saja hukuman penjara itu belum dijalani karena Ida mengalami gangguan jiwa atau depresi berat.
Bagaimana kondisinya usai didiagnosa depresi? Berikut ulasan Surya (Tribunnews.com Network).
Baca juga: Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M
Baca juga: Gelar Razia, Polres Ponorogo Amankan 33 Balon Udara dan 1.180 Petasan
Awal Didiagnosa Depresi
Ida ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 8 Desember 2016.
Penetapan tahanan kota ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu, berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.
Namun, pada saat itu jaksa tidak begitu saja percaya terhadap isi surat itu.
Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.
Hasilnya, Ida mengalami depresi.
Kini, setelah dua tahun divonis, Ida juga tak kunjung dieksekusi.
Baca juga: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Wanita di Ponorogo Tewas Tenggak Obat Hama, Berulang Kali Coba Bunuh Diri
Baca juga: Hampir Sebulan Nikahi Fatimah Az Zahra, Hari Ini Ustaz Abdul Somad Gelar Resepsi di Gontor Ponorogo
Kejari Sebut Depresi Mbak Ida Tergolong Berat
Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami pun mengungkapkan alasan pihaknya belum bisa mengeksekusi badan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 tersebut.
"Kendala eksekusi badannya karena (Ida) masih dengan gangguan jiwa berat, jadi menunggu (Ida) sehat dulu," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
Setidaknya ada tiga dokter dari rumah sakit berbeda yang menyatakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo tersebut depresi.
Ketiganya adalah RSJ Menur Surabaya, lalu RS Hermina Solo, dan RSUD Dr Soeroto Ngawi.
"Jadi awalnya tahun 2016 RSJ Menur sudah menyatakan yang bersangkutan depresi berat. Lalu saat awal kita mau eksekusi Desember 2019 RS Hermina menyatakan hal serupa," kata Khunaifi.
Untuk memastikan lagi, Kejari Ponorogo memeriksakan Ida ke RSUD Dr Soeroto Ngawi dan hasilnya juga sama.
"Jadi memang belum bisa dilakukan eksekusi karena berisiko bunuh diri," lanjutnya.
Selain dengan rumah sakit, Kejari Ponorogo juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Ponorogo.
"Pihak Lapas juga meminta harus ada surat sehat dulu sebelum terpidana masuk," terang Khunaifi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kejari Ponorogo sendiri menerima salinan putusan MA pada akhir tahun 2019 walaupun putusan perkara sudah dilakukan pada awal tahun 2019.
Sehingga 1,5 tahun pasca menerima salinan Kejari Ponorogo terus memantau kondisi kesehatan Ida.
"Kita update kondisi (Ida) dengan meminta laporan kesehatan tiap 3-4 bulan sekali. Kalau sudah sehat tentu kita eksekusi," pungkasnya.
Suami Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,050 Miliar
Selasa (25/5/2021), suami Ida, Sugeng Prawoto mendatangi kantor Kejari Ponorogo untuk membayar kerugian negara yang disebabkan sang istri.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.
Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.
Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.
Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.
Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Siapa Yuni Widyaningsih? Ini Biodatanya
1. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo
Yuni Widianingsih adalah wakil bupati Ponorogo tahun 2010 – 2015. Dia melaksanakan tugasnya sebagai wakil bupati.
Selain menjabat sebagai Wakil Bupati, Ida juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo.
Kepemimpinan Yuni Widyaningsi di tubuh Partai Golkar terdapat banyak kemajuan.
Salah satunya, mampu mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Ponorogo, yakni 10 kursi dalam Pileg Tahun 2014 dari 45 kursi DPRD Ponorogo.
Sebelum menjabat Wabup Ponorogo, Ida adalah anggota DPRD Ponorogo dari partai Golkar.
2. Pingsan saat diserahkan jaksa
Dalam kasus korupsi DAK tahu 2012-2013, Ida dituduh menerima fee Rp 1,7 milyar dari kontraktor pemenang proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 milyar.
Dia dijerat pasal tiga dan empat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah sempat menghilang dan mengaku sakit, Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo saat itu, Happy Al Habiebie menuturkan, tersangka akhirnya bersedia datang ke kantor Kejari Ponorogo Senin (28/11/2016) sore didampingi suami dan dua penasehat hukumnya.
"Saat diserahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka sempat pingsan dan dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit. Tapi proses tahap dua sudah selesai, "kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Selasa ( 6/12/2016) siang.
Happy mengatakan, Ida sempat pingsan saat penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menyerahkan tahap dua bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 milyar.
Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, namun jaksa tidak menahan Ida. Alasannya, saat penyerahan berkas tahap dua, tersangka dalam kondisi sakit.
"Tersangka juga mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan karena sakit," kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dikatakan Happy, dari surat keterangan sakit yang diserahkan penasehat hukum tersangka, tersangka disebutkan menderita penyakit dalam.
Namun, lanjut Happy, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo tidak mengetahui penyakit dalam apa yang diderita Ida.
3. Anak pamer mobil mewah
Menjelang Ida ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sang anak justru membuat kehebohan di media sosial.
Adalah Website Forum 1 cak memajang foto dan status anak sang Wabup di instagram yang terkesan 'pamer' kekayaan.
"Just Status Instagram Anak Wabup Ponorogo Sebelum Emaknya Ditetapin Jadi Tersangka Korupsi Kemarin," demikian postingan di website ini yang kemudian menyebar ke media sosial lainnya seperti facebook.
Ramsarolanda, pemilik akun ini memajang foto mobil-mobil mewah dan menulis," Mobil di rumah ada 7 keren juga kalo senin crv, selasa mx5, rabu wrangler kamis pajero, jumat alphard, sabtu innova dan minggu camry.
Sontak, foto ini pun mengundang reaksi sinis.
4. Pengusaha tersohor
Kekayaan Mbak Ida memang sudah tersohor di Ponorogo.
Ida yang sebelumnya dikenal sebagai istri dari pengusaha kontraktor dan pemilik Rumah Sakit swasta di kota ini memang membangun rumah yang untuk ukuran kota sekecil Ponorogo luar biasa mewah.
Pengguna akun Alfi Herlina menggambarkan bagaimana megahnya rumah Wakil Bupati Ponorogo.
"Rumah nya beuuh gede buanget,halaman depan nya aja mungkin bisa buat lapang bola,kata om q itu rumah paling bagus sekaresidenan madiun,".
5. Kekayaannya
Menurut data LHKPN, Yuni Widyaningsih terakhir meng-update data kekayaannya tanggal 14 April 2010.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015 itu memiliki total kekayaan Rp 3.840.143.060
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.417.600.000
1. Tanah di Kabupaten PONOROGO Rp 1.000.000.000
2. Tanah seluas 392 m2 , di Kabupaten PONOROGO, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 1997 sampai dengan 2010 (Perubahan Atas Data yang dilaporkan sebelumnya) Rp 117.600.000
3. Tanah & Bangunan seluas 1.849 m2 & 482 m2, di Kabupaten PONOROGO, yang berasal dari HASIL SENDIRI , perolehan dari tahun 1995 sampai dengan 2010 (Penambahan Data Baru) Rp 2.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 850.000.000
1. Mobil, merk ISUZU PANTHER, tahun pembuatan 2000, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2000 Rp 150.000.000
2. Mobil, merk ISUZU PANTHER, tahun pembuatan 1999, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1999 Rp 80.000.000
3. Mobil, merk MITSUBISHI, tahun pembuatan 1998, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998 Rp 70.000.000
4. DLL
C. SURAT BERHARGA Rp 170.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 860.876.393
HUTANG Rp 1.458.333.333
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 3.840.143.060
(Sofyan Arif/Putra Dewangga/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Eks Wabup Ponorogo yang Tak Dieksekusi 2 Tahun Setelah Divonis, Kajari: Beresiko Bunuh Diri,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.