Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ida Eks Wabup Ponorogo Tak Dipenjara Usai Divonis, Bagaimana Kondisinya Usai Didiagnosa Depresi?

Dua tahun usai divonis bersalah atas kasus korupsi, Yuni Widyaningsih tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.Seberapa depresinya?

Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Dua tahun sudah Yuni Widyaningsih mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo divonis. Namun, sosok yang biasa disapa Mbak Ida ini tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.

Kini, Ida kembali menjadi sorotan setelah membayar uang pengganti kerugian negara karena korupsi sebesar Rp 1,050 miliar.

Uang pengganti kerugian negara ini dibayarkan atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, Yuni Widyaningsih dinyatakan bersalah dan divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hanya, saja hukuman penjara itu belum dijalani karena Ida mengalami gangguan jiwa atau depresi berat.

Bagaimana kondisinya usai didiagnosa depresi? Berikut ulasan Surya (Tribunnews.com Network). 

Baca juga: Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M 

Baca juga: Gelar Razia, Polres Ponorogo Amankan 33 Balon Udara dan 1.180 Petasan

Awal Didiagnosa Depresi

Berita Rekomendasi

Ida ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 8 Desember 2016.

Penetapan tahanan kota ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan ruang isolasi penanganan Corona di RSJ Menur Surabaya yang dapat menampung 132 pasien, Selasa (17/3/2020).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan ruang isolasi penanganan Corona di RSJ Menur Surabaya yang dapat menampung 132 pasien, Selasa (17/3/2020). (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu, berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.

Namun, pada saat itu jaksa tidak begitu saja percaya terhadap isi surat itu.

Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.

Hasilnya, Ida mengalami depresi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas