Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ida Eks Wabup Ponorogo Tak Dipenjara Usai Divonis, Bagaimana Kondisinya Usai Didiagnosa Depresi?

Dua tahun usai divonis bersalah atas kasus korupsi, Yuni Widyaningsih tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.Seberapa depresinya?

Editor: Anita K Wardhani

1. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo

Yuni Widianingsih adalah wakil bupati Ponorogo tahun 2010 – 2015. Dia melaksanakan tugasnya sebagai wakil bupati.

Selain menjabat sebagai Wakil Bupati, Ida juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo.

Kepemimpinan Yuni Widyaningsi di tubuh Partai Golkar terdapat banyak kemajuan.

Salah satunya, mampu mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Ponorogo, yakni 10 kursi dalam Pileg Tahun 2014 dari 45 kursi DPRD Ponorogo.

Sebelum menjabat Wabup Ponorogo, Ida adalah anggota DPRD Ponorogo dari partai Golkar.

2. Pingsan saat diserahkan jaksa

Berita Rekomendasi

Dalam kasus korupsi DAK tahu 2012-2013, Ida dituduh menerima fee Rp 1,7 milyar dari kontraktor pemenang proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 milyar.

Dia dijerat pasal tiga dan empat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih saat diperiksa di kejaksaan beberapa waktu lalu
Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih saat diperiksa di kejaksaan beberapa waktu lalu (surya/sudarmawan)

Setelah sempat menghilang dan mengaku sakit, Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo saat itu, Happy Al Habiebie menuturkan, tersangka akhirnya bersedia datang ke kantor Kejari Ponorogo Senin (28/11/2016) sore didampingi suami dan dua penasehat hukumnya.

"Saat diserahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka sempat pingsan dan dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit. Tapi proses tahap dua sudah selesai, "kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Selasa ( 6/12/2016) siang.

Happy mengatakan, Ida sempat pingsan saat penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menyerahkan tahap dua bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 milyar.

Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, namun jaksa tidak menahan Ida. Alasannya, saat penyerahan berkas tahap dua, tersangka dalam kondisi sakit.

"Tersangka juga mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan karena sakit," kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dikatakan Happy, dari surat keterangan sakit yang diserahkan penasehat hukum tersangka, tersangka disebutkan menderita penyakit dalam.

Namun, lanjut Happy, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo tidak mengetahui penyakit dalam apa yang diderita Ida.

3. Anak pamer mobil mewah

Menjelang Ida ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sang anak justru membuat kehebohan di media sosial.

Adalah Website Forum 1 cak memajang foto dan status anak sang Wabup di instagram yang terkesan 'pamer' kekayaan.

Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih dan status sang anak sebelum perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ida ini tersangka baru dalam pengadaan alat peraga Tahun 2012 senilai Rp 6 miliar untuk 121 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se Kabupaten Ponorogo
Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih dan status sang anak sebelum perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ida ini tersangka baru dalam pengadaan alat peraga Tahun 2012 senilai Rp 6 miliar untuk 121 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se Kabupaten Ponorogo (Facebook)

"Just Status Instagram Anak Wabup Ponorogo Sebelum Emaknya Ditetapin Jadi Tersangka Korupsi Kemarin," demikian postingan di website ini yang kemudian menyebar ke media sosial lainnya seperti facebook.

Ramsarolanda, pemilik akun ini memajang foto mobil-mobil mewah dan menulis," Mobil di rumah ada 7 keren juga kalo senin crv, selasa mx5, rabu wrangler kamis pajero, jumat alphard, sabtu innova dan minggu camry.

Sontak, foto ini pun mengundang reaksi sinis.

4. Pengusaha tersohor

Kekayaan Mbak Ida memang sudah tersohor di Ponorogo.

Ida yang sebelumnya dikenal sebagai istri dari pengusaha kontraktor dan pemilik Rumah Sakit swasta di kota ini memang membangun rumah yang untuk ukuran kota sekecil Ponorogo luar biasa mewah.

Pengguna akun Alfi Herlina menggambarkan bagaimana megahnya rumah Wakil Bupati Ponorogo.

"Rumah nya beuuh gede buanget,halaman depan nya aja mungkin bisa buat lapang bola,kata om q itu rumah paling bagus sekaresidenan madiun,".

5. Kekayaannya

Menurut data LHKPN, Yuni Widyaningsih terakhir meng-update data kekayaannya tanggal 14 April 2010.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015 itu memiliki total kekayaan Rp 3.840.143.060

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.417.600.000

1. Tanah di Kabupaten PONOROGO Rp 1.000.000.000

2. Tanah seluas 392 m2 , di Kabupaten PONOROGO, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 1997 sampai dengan 2010 (Perubahan Atas Data yang dilaporkan sebelumnya) Rp 117.600.000

3. Tanah & Bangunan seluas 1.849 m2 & 482 m2, di Kabupaten PONOROGO, yang berasal dari HASIL SENDIRI , perolehan dari tahun 1995 sampai dengan 2010 (Penambahan Data Baru) Rp 2.300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 850.000.000

1. Mobil, merk ISUZU PANTHER, tahun pembuatan 2000, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2000 Rp 150.000.000

2. Mobil, merk ISUZU PANTHER, tahun pembuatan 1999, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1999 Rp 80.000.000

3. Mobil, merk MITSUBISHI, tahun pembuatan 1998, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998 Rp 70.000.000

4. DLL

C. SURAT BERHARGA Rp 170.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 860.876.393

HUTANG Rp 1.458.333.333

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 3.840.143.060

(Sofyan Arif/Putra Dewangga/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Eks Wabup Ponorogo yang Tak Dieksekusi 2 Tahun Setelah Divonis, Kajari: Beresiko Bunuh Diri, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas