Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ida Eks Wabup Ponorogo Tak Dipenjara Usai Divonis, Bagaimana Kondisinya Usai Didiagnosa Depresi?

Dua tahun usai divonis bersalah atas kasus korupsi, Yuni Widyaningsih tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.Seberapa depresinya?

Editor: Anita K Wardhani

Suami Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,050 Miliar

Selasa (25/5/2021), suami Ida, Sugeng Prawoto mendatangi kantor Kejari Ponorogo untuk membayar kerugian negara yang disebabkan sang istri.

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).

"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.

Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.

Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Siapa Yuni Widyaningsih? Ini Biodatanya

Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih
Ida Eks Wabup Ponorogo Tak Dipenjara Usai Divonis, Bagaimana Kondisinya Usai Didiagnosa Depresi?(Humas Pemkab Ponorogo)
Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas