Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Kejati Banten menahan 3 tersangka yang tega mark up harga masker hingga tiga kali lipat, sekaligus memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Banten.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?
TribunBanten/Ahmad Tajudin
Dua tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) 

Sehingga kemudian ditemukan adanya mark up harga masker sebesar tiga kali lipat yang Kejati Banten yang dinilai begitu signifikan.

"Jadi awalnya itu diharga Rp 70rb per masker, kemudian setelah pihak penyedia barang meminta untuk diubah harga barang per pcs-nya, sehingga hrga barangnya menjadi sekitar 220rb/pcs," ujarnya.

Adapun pihak penyedia barang itu, kata dia berasal dari pihak PT RAM.

Kemudian dari total anggaran sebanyak Rp 3,3 miliar itu dipotong pajak, pihak Kejati Banten menemukan indikasi ada kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.

"Tentu itu akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor untuk mengetahui pasti berapa kerugian negara sesungguhnya," ujarnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut Belum Ada Penambahan Kasus Varian B1617 di Indonesia, Bagaimana 3 Pasien di Banten?

Asep mengatakan, tersangka diduga sengaja merubah harga dalam RAB, yang seharusnya tersangka ini bisa melihat, mengecek dan memastikan dahulu berapa harga pasti dari masker tersebut.

Kedua, Kejati Banten juga melihat penyedia barang melakukan "mensubkan" ke pihak lain.

BERITA TERKAIT

"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," ucapnya.

Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Pihaknya tidak mau beradai-andai, terhadap adanya pelaku lain.

"Nanti kita liat tentu saya tidak ingin berandai-andai, kami bekerja bersama alat bukti. Dalam menegakan hukum tentu pegangan kami, alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyidikan," terangnya.

"Tentu kami saat ini menggunakan pasal 2 juncto pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tapi nanti kita lihat lagi terkait pemberatan lain dan pasal-pasal lainnya," tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banten Turut Diperiksa

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/5/2021) sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas