Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?
Kejati Banten menahan 3 tersangka yang tega mark up harga masker hingga tiga kali lipat, sekaligus memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Banten.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).
Menurut pantauan TribunBanten.com saat berada di Depan Kantor Kejati Banten, nampak dua orang laki-laki diduga tersangka mengenakan rompi berwarna merah keluar dari dalam gedung sekitar pukul 18.20 WIB.
Mereka kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Selang beberapa menit, satu perempuan berjilbab cream sambil dikawal oleh petugas Kejati Banten keluar dari Kantor menuju mobil tahanan dan duduk di depan.
Sebelumnya tersangka perempuan itu, berada di Kantor Kejati Banten bersama rekannya, tepatnya di depan Masjid yang kemudian masuk ke kantor kejati sekitar pukul 15.50 WIB.
Penjelasan Kajati Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, menjelaskan pihaknya melakukan penahanan setelah menetapkan tersangka kepada tiga orang tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan masker.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana.
Ia mengatakan, ketiga tersangka yakni AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
Kerugian Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar
Penahanan pada tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan konferensif serta mendengar keterangan para saksi dan alat bukti lain.
"Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar, dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebanyak Rp 3.3 miliar," ucapnya.
Adapun modus dari para pelaku, yakni pertama adanya perubahan dari rancangan anggaran belanja (RAB) yang sebelumnya harganya tidak sesuai dari yang seharusnya.
"Ketika ada kemauan dari penyedia barang maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.