Peringati Hari Anti Tambang 2021, Gertak Tolak Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertambangan
Momentum Hari Anti Tambang hari ini menjadi penting demi mengingatkan perlunya dan mengubah haluan ekonomi indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KALTARA - Massa dari aktivis Gerakan Rakyat Tagih Janji Kaltara (Gertak) menyatakan penolakannya atas langkah pemerintahan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dianggap masih pro kepada pembangunan ekonomi berbasis pertambangan yang dikhawatirkan justru merusak kehidupan.
Sikap itu disampaikan Gertak yang melakukan aksi pada hari ini, Sabtu (29/5/2021), yang berbarengan dengan Hari Anti Tambang.
Koordinator Aksi, Suparti dalam pernyataannya mengatakan pihaknya ingin mengingatkan adanya ironi lubang-lubang bekas tambang yang mematikan, tapi kini dianggap sebagai taman wisata.
Tak sedikit laporan adanya korban warga masyarakat yang tewas karena lubang demikian.
Baca juga: Tambang Emas Masmindo di Luwu Diharapkan Bisa Segera Beroperasi
Bagi pihaknya, momentum Hari Anti Tambang hari ini menjadi penting demi mengingatkan perlunya dan mengubah haluan ekonomi indonesia.
“Mengubah perspektif bahwa tambang bukanlah solusi bagi kesejahteraan. Beberapa hal yang juga kita perlu perhatikan bahwa pemerintah saat ini sangat bergantung terhadap industri yang mengeruk kekayaan alam. Dampaknya, lahan pertanian semakin sempit dan penggunaan aparat negara untuk menghadapi rakyat dalam konflik agraria,” kata Supardi dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Mirisnya, Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda termuda dengan wilayah pembangunan yang belum merata, pendidikan dan kesehatan yang masih kurang, malah justru terus menambah lubang tambang.
Ironinya, kata dia, bukannya malah meningkatan ekonomi, justru daya rusak yang ditimbulkan dari pertambangan yang terjadi.
Seperti kontaminasi tanah, erosi, keasamaan air, longsor, debu dan dampak PLTU juga makin parah.
Catatan pihaknya, persoalan pertambangan terjadi di tambang-tambang di pulau bunyu, di Kabupaten nunukan, Kabupaten Tanah Tidung, dan Kabupaten Bulungan.
Pesoalan pencemaran sungai oleh limbah tambang batu bara yang telah berulang kali pada 4 perusahaan tambang di Kabupaten Malinau yakni PT. KPUC, PT. BDMS, PT. MA, dan PT. AMNK.
Supardi mengatakan pihaknya mencatat tak ada sanksi dan penegakan hukum yang dikeluarkan.
Kalau ada tindakan Pemda, kata dia, hanya sekedar rekomendasi perbaikan tanggul dan mencuci tangan dari pidana lingkungan dengan sekedar menyebar bibit ikan.
“Payahnya hasil uji lab dan investigasi menyeluruh disembunyikan dan tidak dibuka ke publik,” imbuhnya.
Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah tidak boleh lepas tangan atas urusan dan tata kelola pertambangan.
“Jangan dilempar masalah dan pasrah terhadap pemerintah pusat,” tegasnya.
Dalam aski peringatan Hari Anti Tambang 2021, Gertak menyerukan agar jangan jadikan Kalimantan Utara sebagai ‘Kalimantan Timur’ selanjutnya yang hancur karena banjir dan lubang tambang.
“Stop mengatakan bahwa pertambangan mensejahterakan rakyat jika hari ini kita masih harus bayar listrik, jika kerusakan ruang hidup semakin parah di pulau besar maupun pulau kecil dan keselamatan rakyat terus merosot,” pungkasnya.