Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Yuni Widyaningsih, Eks Wakil Bupati Ponorogo, Terjerat Kasus Korupsi & Kabarnya Gangguan Jiwa

Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Yuni Widyaningsih, Eks Wakil Bupati Ponorogo, Terjerat Kasus Korupsi & Kabarnya Gangguan Jiwa
Facebook
Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Nama mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, kembali jadi sorotan.

Perempuan yang akrab dipanggil Ida itu terjerat kasus korupsi namun tak ditahan karena diduga sakit jiwa.

Kepastian Ida tak ditahan saat perwakilannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.

Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami, membenarkannya saat dikonfirmasi.

"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).

"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.

Baca juga: Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M 

Berita Rekomendasi

Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.

Jejak kasus

Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.

Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas