Sosok Yuni Widyaningsih, Eks Wakil Bupati Ponorogo, Terjerat Kasus Korupsi & Kabarnya Gangguan Jiwa
Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Nama mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, kembali jadi sorotan.
Perempuan yang akrab dipanggil Ida itu terjerat kasus korupsi namun tak ditahan karena diduga sakit jiwa.
Kepastian Ida tak ditahan saat perwakilannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.
Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami, membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.
Baca juga: Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M
Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.
Jejak kasus
Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.
Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.
Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.