Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Muda Ajak Pacar Berbuat Jahat, Bobol Rumah Tetangga, Gasak 5 HP dan Uang Rp 500 Ribu

Seorang wanita muda berinisial DS (25) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. DS sebelumnya dilaporkan lantaran membobol rumah tetangganya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Wanita Muda Ajak Pacar Berbuat Jahat, Bobol Rumah Tetangga, Gasak 5 HP dan Uang Rp 500 Ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muda berinisial DS (25) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

DS sebelumnya dilaporkan lantaran membobol rumah tetangganya sendiri.

Dalam beraksi, pelaku mengajak pacarnya untuk berbuat jahat.

Keduanya diketahui mencuri 5 buah handphone dan sejumlah uang milik korban.

Kini warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian dari unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkapnya.

Baca juga: Kehilangan Mobil Pajero dan 3 HP saat Tidur, Rumah Warga di Purbalingga Dibobol Maling

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pencurian itu terjadi di Jalan Imam bonjol Gg. H. Mursyid, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu 23 Mei 2021 malam.

Saat itu, DS yang tinggal bertetangga dengan korban mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong.

Berita Rekomendasi

Lalu, ia bersama kekasihnya berinisial HR yang saat ini masih buron, masuk ke rumah korban dan mengambil 5 unit handphone dan uang tunai 500 ribu rupiah.

"DS bertugas masuk, sementara kekasihnya HR mengawasi suasana di luar rumah,"ujar AKP Rully, Jumat 28 Mei 2021.

Baca juga: Dua dari 3 Pembunuh Guru SD di Toba Kabur ke Medan, Diduga Ongkosnya Hasil Gadaikan Motor Curian

Berbekal, rekaman CCTV, korban pun melaporkan kasus pencurian yang merugikannya hingga lebih dari 5 juta rupiah itu ke Polsek Pontianak Selatan.

"DS diamankan di rumahnya pada 24 Mei 2021, saat diinterogasi, ia mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi bersama kekasihnya HR yang masih buron,,"tutur Rully.

Atas Pencurian itu, DS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Terekam CCTV, Wanita Muda di Pontianak Kerja Sama dengan Pacar Mencuri di Rumah Tetangga

(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Berita lainnya seputar Kota Pontianak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas