Bakamla RI Kawal Kapal Tanker Iran dan Panama Keluar Wilayah Indonesia
Proses pengawalan dan pemindahan tersebut menggunakan unsur KNP 330 bertolak dari Dermaga 99 Batam
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
![Bakamla RI Kawal Kapal Tanker Iran dan Panama Keluar Wilayah Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Tanker.jpg)
Hal ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia," kata Wisnu dalam keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Sabtu (29/5/2021).
Diketahui, hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (25/5/2021) menyatakan bahwa nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.
Khusus MT Freya didenda Rp 2 milyar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.
Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kapal super tanker dari Iran dan Panama yang ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana di wilayah perairan Pontianak akan diproses hukum sesuai hukum nasional yang berlaku.
Mahfud mengatakan hal itu dilakukan karena dua kapal tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah Kedaulatan Indonesia.
Pertama, kata dia, dua kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di antaranya menyangkut soal rute pelayaran.
Kemudian, ada dugaan dua kapal tersebut melakukan jual beli minyak di atas laut.
Ketiga, kata Mahfud, dua kapal itu diduga membuang zat-zat yang mencemari lingkungan laut Indonesia.
Berikutnya, dua kapal tersebut diduga sengaja tidak mengibarkan bendera negara, menutup nama kapal, dan mematikan AIS.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, di kapal tersebut juga ditemukan senjata api.
"Pemerintah sudah menyatakan itu adalah tindak pidana dan kapal serta awaknya sekarang masih ditahan untuk selanjutnya ada proses hukum.
Kita akan melakukan proses hukum itu karena itu terjadi di kedaulatan kita. Kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (26/2/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.