Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

485 Honorer di Pemkot Semarang Diberhentikan karena Nekad Mudik

Jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 485 Honorer di Pemkot Semarang Diberhentikan karena Nekad Mudik
Facebook @pdiperjuangan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Eka Yulianti Fajlin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dinilai melanggar aturan yang ditetapkan mengenai larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Semarang memberhentikan 485 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) atau honorer.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengingatkan tidak boleh mudik yang berlaku bagi seluruh pihak baik warga, ASN, maupun non ASN.

Pemerintah Kota Semarang juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.

Pihaknya mencantumkan sanksi yang harus diterima apabila ASN maupun non ASN melanggar larangan tersebut.

Sanksinya dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN. 

"Pak Sekda atas nama wali kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non ASN mudik.

Baca juga: Kejari Depok Panggil 7 Direktur Penyedia dan 3 Pegawai Honorer Terkait Dugaan Korupsi Sepatu PDL 

Berita Rekomendasi

Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan.

Non ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja," papar Hendi, sapaannya, Senin (31/5/2021). 

Hendi menekankan, aturan tersebut telah disampaikan berulang kali kepada seluruh ASN maupun non ASN.

Dia pun menyayangkan masih ada saja pegawai yang melanggar aturan tersebut.

Maka, pihaknya tegas memberikan sanksi merujuk sesuai surat edaran. 

"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk.

Ada yang beralasan lupa absen.

Baca juga: Kalungkan Bunga, Mahasiswa Apresiasi Petugas Penyekatan Mudik di Cikarang Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas