485 Honorer di Pemkot Semarang Diberhentikan karena Nekad Mudik
Jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Editor: Eko Sutriyanto
Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," ujarnya.
Sebanyak 485 pegawai non ASN yang diberhentikan tersebar di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Semarang.
Meski jumlahnya pelanggar cukup banyak, kata Hendi, pegawai yang patuh pun masih banyak.
"Ada beberapa OPD, tidak semua.
Cukup banyak ada di PU, yang lain banyak yang mematuhi," tambahnya.
Menurutnya, edaran harus ditegakkan karena merupakan bagian dari disiplin pegawai.
Adanya pemberhentian kontrak pegawai non ASN yang cukup banyak tentu berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.
Baca juga: 92 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Dites Covid-19, 596 di Antaranya Positif
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus.
"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau dua-tiga bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," ucapnya.
Jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 485 Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Jadi Pengangguran: Mereka Nekat Mudik,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.