Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Dibakar oleh api cemburu, Ramdani nekat mendatangi rumah sang kekasih dan mengancam sang pacar dengan parangnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dibakar oleh api cemburu, Ramdani nekat mendatangi rumah sang kekasih dan mengancam sang pacar dengan parangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pria tersebut divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Menyatakan Terdakwa Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata tajam.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," vonis hakim Ketua Dominggus Silaban sebagaimana ditelusuri Tribun-medan.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Kronologi Pria Tega Habisi Nyawa Tetangganya dengan Dibakar, Diduga Cemburu Istri Selingkuh
Majelis hakim menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Sajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang meminta supaya terdakwa Ramdani dihukum pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi korban, Blandina Tioria Hutagalung yang merupakan kekasih terdakwa.
Baca juga: Kisah Tragis Suami Bunuh Istri di Batam, Menganggur Sejak Pulang Dari Malaysia dan Cemburu
Dalam kesaksiannya, Blandina mengatakan perkara itu bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, saat terdakwa Ramdani datang ke rumahnya sambil membawa parang dan menggedor-gedor pintu rumahnya.
"Dia ke rumah malam-malam, digedor-gedornya rumah saya, dia mau masuk, ya saya gak mau, takut. Katanya kalau gak kau buka pintu kubunuh kau sama bapak kau," ungkapnya.
Karena Blandia merasa takut, lantas ia pun menghubungi abang terdakwa, namun abang terdakwa malah menyuruhnya untuk melaporkan perbuatan adiknya itu, ke polisi.
"Saya hubungi abangnya, kata abangnya hubungi saja kantor polisi," kata Blandia.
Selanjutnya, hakim ketua pun menanyakan hubungan antar keduanya.
Blandia pun mengakui kalau mereka berdua berstatus pacaran.
Baca juga: Pria di Riau Bunuh Kekasih di Kebun Sawit Karena Cemburu
"Pacaran pak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.