Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Dibakar oleh api cemburu, Ramdani nekat mendatangi rumah sang kekasih dan mengancam sang pacar dengan parangnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Saksi korban Blandia saat menjadi saksi di ruang cakra 6 PN Medan. 

Tidak hanya itu ia juga mengungkapkan kalau selama menjalin hubungan terdakwa Ramdani pernah memukul dan menendangnya.

"Kami pacaran pak, dia bilang cemburu sama saya. Pernah juga dia mukuli saya, ditunjang, tapi kalau ngancam pake parang baru itu," ucapnya.

Lantas, hakim pun menanyakan kepada terdakwa Ramdani, apakah benar semua kesaksian dari kekasihnya itu.

Tanpa berpanjang lebar, Ramdani pun tidak membantah dan membenarkan hal tersebut, ia bahkan mengakui perbuatan tersebut ia lakukan karena cemburu pada kekasihnya. Namun ia mengaku tidak ada niat membunuh.

Baca juga: Pria di Cianjur Tega Bakar Kekasihnya Hidup-hidup, Pelaku Pernah Dipenjara, Motif Diduga Cemburu

"Cemburu karena curiga (selingkuh) pak," kata Ramdani.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula saat terdakwa memanggil saksi korban Blandia, dan meminta agar pintu segera dibuka.

Lalu saksi korban Blandia hanya diam saja dan tidak menjawab terdakwa

Berita Rekomendasi

"Blandia tidak keluar membukakan pintu karena takut, lalu saksi korban mengintip terdakwa dari jendela kamar mandi, lalu terdakwa mengatakan “ngapain kau datang“ lalu terdakwa mengeluarkan 1 bilah parang dari belakang bajunya, sambil mengacungkan parang tersebut mengatakan "kau buka pintu ini kalau gak ku bunuh, ku congkel pintu garasimu" mendengar hal tersebut terdakwa berlari ke arah dapur dan menutup pintu," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, terdakwa ke ruang tamu dan mengambil kayu, lalu mencongkel pintu garasi saksi korban Blandia menggunakan kayu tersebut, lalu terdakwa berhasil masuk ke dalam garasi saksi korban Blandia.

"Terdakwa menjerit sambil mengatakan “ Buka Din, Buka Din” dan sekira pukul 09.00 WIB datang petugas polisi ke rumah saksi korban Blandia Tioria Hutagalung, dan langsung menangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIBAKAR Api Cemburu hingga Nekat Sambangi Rumah Pacar Pakai Parang, Begini Akhir Kisah Ramdani

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas