Kasus Gadis 19 Tahun di Aceh Disetubuhi hingga Alami Pendarahan, Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis 19 tahun hingga alami pendarahan hebat di Kabupaten Aceh Utara akhirnya tertangkap.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis 19 tahun di Kabupaten Aceh Utara akhirnya tertangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, SR berumur 19 tahun disetubuhi oleh pria yang baru dikenalnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Akibat kejadian ini, korban mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Di lokasi kejadian juga ditemukan dua bungkus obat kuat.
Kini pelaku pelecehan terhadap SR telah berhasil diringkus Personel Polres Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021)
Pria tersebut berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Baca juga: Digerebek Warga saat Tak Berbusana, Pemuda di Aceh Lecehkan Bocah Laki-laki 8 Tahun dalam Toilet
ZA ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021).
Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis.
Kejadian Sebelumnya
Kasus rudapaksa terhadap seorang wanita kembali terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Diketahui korbannya adalah SR yang masih berumur 19 tahun.