Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Ini Setubuhi Pacar Berkali-kali, Modus Janji Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

Seorang pemuda di Kabupaten Karimun tega setubuhi pacarnya yang masih berumur 16 tahun sebanyak 3 kali. Kini pelaku diciduk polisi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda Ini Setubuhi Pacar Berkali-kali, Modus Janji Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau setubuhi pacar sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui korbannya adalah seorang remaja putri berinisial ASA (16).

Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban, DI.

Pemuda 19 tahun itu tega membawa kabur korban dari rumahnya.

Warga Sungai Lakam RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun itu kemudian menyetubuhi pacarnya berulang kali.

Baca juga: Aksi Bejat Bujang Berumur Rudapaksa Anak Tetangga di OKU, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban

Perbuatan pencabulan tersebut, terungkap ketika ibu korban melakukan pelaporan kepada kepolisian bahwa anaknya dibawa lari.

Sebelumnya ASA merupakan warga Jalan Gang Gembira RT 001 RW 013 Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, saat ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.

Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, persetubuhan DI dan ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.

"Persetubuhan kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.

Baca juga: Ancam Sebar Video saat Mandi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras

Pelaku DI (19) yang melakukan pencabulan anak bawah umur
Pelaku DI (19) yang melakukan pencabulan anak bawah umur (TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI)

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook, hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.

“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas