Nasib Gadis di Gowa, Dihamili Pacar lalu Ditinggal Pergi, Kini Diciduk Polisi karena Aborsi Janinnya
Seorang gadis berumur 22 tahun di Kabupaten Gowa tega menggugurkan janinnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan janin bayi berumur 7 bulan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.
Belakangan terungkap fakta, pelaku pembuangan adalah ibu kandungnya sendiri.
Diketahui pelakunya adalah gadis berumur 22 tahun berinisial RA.
Pelaku nekat menggugurkan kandungannya lantaran malu dengan orangtuanya.
Diketahui janin itu hasil hubungan gelap RA dengan kekasihnya berinisial FN.
Baca juga: Siswi SMK Gugurkan Kandungan, Beli Obat Online, Melahirkan di Kamar Mandi Apotek lalu Janin Dikubur
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya terduga pelaku RA menjalin hubungan asmara terhadap seorang pria berinisial FN.
RA bersama FN saling berkenalan lewat sosial media (sosmed).
Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2020 lalu.
Kemudian keduanya bertemu di salah satu kost di Makassar dan melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Pelaku telah berhubungan asmara dengan seorang pria berinisial FN. Ia bertemu di Makassar dan berhubungan hingga perempuan RA hamil sekitar 7 bulan," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Pasca-hamil RA kemudian memberitahukan kehamilanya kepada FN.
Namun FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dengan RA.
Baca juga: Geger Penemuan Janin Membusuk di Hutan Kampus UHO, Ditutupi Jilbab Biru, Ini Kata Polisi
"Setelah hamil RA memberitahu kehamilanya ke FN tapi FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dan melarikan diri," jelas AKP Jufri Natsir.
Karena malu dan takut diketahui oleh orangtuanya, RA memutuskan untuk aborsi kandunganya.