Pencuri Tewas Dihajar Massa, 12 Warga Tanah Jawa Simalungun Jadi Tersangka
Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Sebanyak 12 warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mendekam di penjara setelah aksinya memukuli pencuri berakhir dengan tewasnya korban.
Menurut keterangan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (25/5/2021) lalu di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat itu tersangka pencurian bernama Surya Ganda alias Nanda kepergok mencuri motor.
Melihat ada maling masuk kampung, warga beramai-ramai mengepung pelaku.
Surya Ganda alias Nanda yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergei) dihajar beramai-ramai.
"Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa," kata Kompol Selamat Manalu, Rabu (2/6/2021).
Setelah menjalani perawatan, Surya Ganda alias Nanda akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Viral, Pencuri Sepeda di Palembang Terekam CCTV Tak Kenakan Pakaian Saat Beraksi
"Yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Mei kemarin," kata Selamat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui Surya Ganda alias Nanda sempat hendak mencuri motor milik M boru Samosir.
Motor tersebut diparkirkan di garasi rumah bersama mobil milik korban.
Pada malam kejadian, korban mendengar suara gesekan dari garasi.
Sontak, korban terbangun dan melihat pelaku hendak mencuri.
Seketika, korban teriak hingga mengundang perhatian warga.
Warga yang mendengar jeritan korban mengejar Surya Ganda alias Nanda.
Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.(alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gebuki Maling hingga Tewas, 12 Warga Dijebloskan ke Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.