Tak Terima Dilarang Pergi Main, Pria di Pringsewu Aniaya Istri Hamil 9 Bulan Hingga Babak Belur
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
R alias Rohim (30) warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, tega menganiaya istrinya Eti Kusti Lestari (27) hingga babak belur.
Ironisnya, korban disiksa suaminya saat sedang hamil sembilan bulan.
Pemicu penganiayaan tersebut pun sepele.
Pelaku emosi setelah dirinya dilarang pergi main oleh korban.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku yang tidak terima dilarang main ini lantas menganiaya korban.
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Setubuhi Gadis 15 Tahun di Pringsewu, Korban Sempat Melawan namun Tak Berdaya
"Menurut korban, pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari. Jadi korban berusaha melarang kebiasaan suaminya itu," kata Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (2/6/2021).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi Rabu (4/3/2020) pukul 16.30 WIB silam.
Kemudian korban pun melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Polsek Pringsewu Kota.
Diketahui setelah kejadian tersebut, pelaku R menghilang dari Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: 2 Jam Gelar Operasi Yustisi di Pringsewu Lampung, 45 Warga Kedapatan Tak Pakai Masker
Setahun lebih, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota.
R diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu pada Mei 2021 ini.
Baca juga: Pelajar di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri
Selanjutnya, Senin, 31 Mei 2021 pukul 20.00 WIB petugas langsung menjemput pelaku R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jemput dari kediaman orang tuanya Senin, 31 Mei 2021 kemarin," ungkap Atang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami di Pringsewu Aniaya Istri Hamil 9 Bulan Gara-gara Dilarang Pergi Main
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.