Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Setoran, Pria Ajak Teman Aniaya dan Sekap Pimpinan Leasing

Seorang pria bernama Warsono (40) nekat menganiaya dan menyekap pimpinan leasing, Malvinas Juni Eko Saputro (38).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Setoran, Pria Ajak Teman Aniaya dan Sekap Pimpinan Leasing
Daily Hive Vancouver
Seorang pria bernama Warsono (40) nekat menganiaya dan menyekap pimpinan leasing, Malvinas Juni Eko Saputro (38). 

Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.

Baca juga: Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk, Pria di Kapuas Bacok Mertua hingga Tewas

"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.

Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.

"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berita terkait penganiayaan

Berita Rekomendasi

(Surya.co.id/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Ditarik Akibat Nunggak Setoran, Pemilik Kendaraan Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing di Tuban

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas