Pria 26 Tahun Tega Rudapaksa Sepupunya Sendiri, Korban Penyandang Disabilitas
Seorang pria berinisial Bg (26) tega merudapaksa sepupunya sendiri. Ironisnya, korban berinisial R (17) merupakan penyandang disabilitas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Bg (26) tega merudapaksa sepupunya sendiri.
Ironisnya, korban berinisial R (17) merupakan penyandang disabilitas.
Pelaku merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung.
Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindak pidana asusila yang dilakukan Bg ini terjadi pada pertengahan April 2021 lalu.
Baca juga: Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Ini Tega Rudapaksa Keponakannya Bertahun-tahun, Kini Korban Hamil
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Anwar Siregar melalui Kanitreskrim Aipda Abdul Rahman menyatakan, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada awal Mei kemarin.
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban," ujar Abdul, Sabtu (5/6/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Abdul, pihaknya mengamankan pelaku yang tak lain ada sepupunya sendiri.
Rumah pelaku berada persis di belakang rumah korban.
"Pelaku kami tangkap saat sedang di rumahnya, Rabu (2/6/2021) kemarin," kata Abdul.
Baca juga: Temui Teman, Gadis 17 Tahun Malah Kehilangan Kehormatannya, Diberi Miras lalu Dirudapaksa
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pria di Jati Agung, Lampung Selatan Rudapaksa Kerabatnya yang Sandang Disabilitas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.