Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Penganiayaan bayi berusia 15 hari oleh ibu kandungnya jadi perhatian Menteri Bintang, terlebih aksi ini dilakukan karena pelaku kesal dengan suaminya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Seorang ibu muda bertato mahkota di Kabupaten Lebak, Banten tengah menjadi sorotan.
Ini lantaran aksinya yang melakukan tindakan kekerasan kepada buah hatinya sendiri.
Kini ibu muda inisial PT itu terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kasus ini dipantau langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.
Kronologi Ibu Muda Tega Aniaya Anak Karena Gelap Mata
Kejadian kelam tersebut terjadi pada Rabu (30/5/2021) di kediamannya yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Video PT yang menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 hari, viral di media sosial.
Perempuan berusia 25 tahun ini adalah istri pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.
Baca juga: 4 Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Lebak Ditangkap, Sembunyi di Hutan setelah Kalah Duel
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan PT tega menyiksa anaknya sendiri karena gelap mata.
Saat itu, PT mengaku ingin menghabiskan waktu bersama dengan suaminya.
Namun sang suami malah hendak pergi pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 20.00.
IW, suami PT, harus ke kantor karena ada hal penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, PT ingin suaminya tidak pergi dan tetap berada di rumah bersama anak mereka.
Selain itu, PT cemburu kepada suaminya karena kerap bepergian pada malam hari dengan alasan tugas.
"Pelaku ini cemburu buta dan menuduh suaminya ini main gila dengan wanita lain. Sehingga cekcoklah mereka dan terjadilah aksi saling pukul di antara mereka," ujar Indik Rusmono saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Indik, setelah cekcok, IW pergi meninggalkan PT.
Ibu Muda Aniaya Anaknya Dalam Kondisi Sadar
PT yang tampak marah akibat perbuatan suami, melampiaskan kejadian tersebut ke sang buah hati yang pada saat itu sedang tertidur lelap.
Kepada penyidik, PT menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan sadar agar suaminya dapat kembali pulang ke rumah.
Video yang beredar pun direkam sendiri dan langsung dikirimkan ke IW.
"Ketika video sudah dikirimkan ke suaminya, PT kemudian membawa anaknya ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah orang tua IW," ucap Indik.
Baca juga: Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Saat IW tiba di rumah, dia tidak menemukan PT dan anak mereka.
PT sebenarnya ingin menabrakkan mobilnya ke rumah mertuanya.
Namun, hal itu urung dilakukan karena di depan rumah mertuanya sedang ramai.
Sang bayi pun dibawa oleh keluarga pihak laki-laki dan PT melarikan diri ke sebuah hotel yang berada di Kota Serang.
Ibu Muda Bertato Ditangkap di Hotel
Tak butuh waktu lama, Polres Lebak pun berhasil mengamankan pelaku dan langsung menggiringnya ke Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan pelaku mengakui kesalahan yang telah ia lakukan kepada sang buah hatinya sendiri.
Pelaku menjelaskan motif dirinya melakukan kekerasan dan menghardik anak kandungnya sendiri lantaran kesal dan emosi dengan tindakan sang suami.
"Jadi sebelum kejadian itu mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya menurut pelaku sang suami sempat melemparkan handphone hingga mengenai pelipisnya," ujarnya saat ditemui, Jumat (4/6/2021).
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku kemudian melempar handphone tersebut ke arah pintu kamar dan membuat sang suami naik pitam lalu mendorong pelaku dan menjambak pelaku.
"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegasnya.
Saat ini pihak Polres Lebak terus memeriksa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.
Menyesal dan Sayang Anaknya
Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.
"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Indik.
Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Menteri Bintang Turun Tangan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyayangkan penganiayaan itu.
Menurut dia, anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orang tua.
"Kasus ini bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa dimana orangtua melakukan sikap tidak terpuji pada anaknya. Hal ini memberikan banyak pelajaran pada kita semua pentingnya pengetahuan pola asuh dan komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan yang dihadapi orang tua tidak lantas menjadikan anak-anak sebagai korban," kata Menteri Bintang, Sabtu, (5/6/2021).
Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak sudah melakukan pendampingan pada anak dan ayahnya.
Pengecekan kesehatan sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Ajidarmo.
Pendampingan hukum juga terus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami juga sudah memastikan anak saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya," kata Menteri Bintang.
Menteri Bintang mengatakan masyarakat perlu edukasi bahwa tidak mudah menjadi orangtua karena dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orangtua, terkadang berbagai argumentasi dan pertengakaran tidak bisa dihindari.
Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan.
Kemen PPPA juga berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.
"Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Menteri Bintang.
Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunBanten.com)