Berdalih Kangen Cucu, Pensiunan PNS Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Pelaku Berkelit: Hanya Peluk & Cium
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega merudapaksa anak tetagganya yang masih berusia 10 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tetagganya yang masih berusia 10 tahun.
Perbuatan pelaku itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Pelaku berdalih melakukan aksi tak senonoh itu lantaran kangen cucunya.
Bahkan, pelaku juga membantah telah merudapaksa korbannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
Adalah Naswin Benusir, pria 68 tahun ini dicokok petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan keluarga korban, tersangka Naswin telah merudapaksa korban, sebut saja Bunga pada 22 Mei lalu.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Cerita Kepada Ibunya
"Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah pondok di pekarangan kebun. Di sanalah tersangka memperkosa korban," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (8/6/2021).
Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka merudapaksa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"Tersangka mengaku bilang kepada korban 'jangan cerita ke ibu dan bapak. Nanti kamu kena marah'," ungkap Yusantiyo menirukan perkataan tersangka.
Setelah dua kali merudapaksa korban, lanjut Yusantiyo, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian.
Namun kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.
Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat tersangka melarikan diri dari pintu belakang rumah.