Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Jual Beli Jabatan di Madina, Harus Bayar Rp 700 Juta Sebagian Berutang, Berakhir di Tipikor

Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Kepala Kemenag di Madina di lingkungan Kemenag Sumut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Jual Beli Jabatan di Madina, Harus Bayar Rp 700 Juta Sebagian Berutang, Berakhir di Tipikor
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Yohana yang merupakan istri terdakwa Zainal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6). Yohana mengaku ada memberikan setoran untuk kepentingan karir suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara terus bergulir.

Saat ini telah memasuki sudang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6/2021).

Salah satu terdakwanya adalah Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah MAN 3 Kota Medan.

Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Kepala Kemenag di Madina di lingkungan Kemenag Sumut.

Dalam sidang, Yohana memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan.

Yohana merupakan istri terdakwa Zainal.

Baca juga: KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya

Zainal merupakan mantan Kepala Seksi Kemenag Kabupaten Madina yang menjadi terdakwa perkara jual-beli jabatan bersama Mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami.

Berita Rekomendasi

Saksi Yohana mengungkapkan kalau Nurkholidah menjanjikan jabatan Kepala Kemenag di Mandailing Natal (Madina) kepada suaminya, dengan syarat harus menyetor uang sebanyak Rp 700 juta.

"Ibu Nurkholida menjanjikan jabatan Kepala Kemenag di Mandailing Natal, lalu suami tertarik.

Melalui telpon (disampaikan), tapi saya enggak ingat tanggal berapa, syaratnya menyerahkan sejumlah uang untuk bapak Kakanwil, Rp 700 juta, dan disanggupin," katanya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Ia mengatakan uang tersebut dibayarkan oleh suaminya secara bertahap kepada Nurkholidah.

"Beberapa hari kemudian disetor, pertama Rp 250 juta ke Nurkholida, yang selanjutnya gak tau pak, urusan suami saya," ucapnya.

Mirisnya, saat hakim ketua menanyakan darimana saja Yohana dan suaminya mendapatkan uang suap tersebut, Yohana mengakui sebagian diperoleh dengan meminjam uang orang lain alias utang.

"Utang Rp 450 juta pak. Sisanya dari tabungan dan lain-lain," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas