Cerita Jual Beli Jabatan di Madina, Harus Bayar Rp 700 Juta Sebagian Berutang, Berakhir di Tipikor
Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Kepala Kemenag di Madina di lingkungan Kemenag Sumut.
Editor: Hendra Gunawan
Selain itu, Yohana juga ada membenarkan bersama suaminya dan Nurkholidah pernah mendatangi rumah terdakwa Iwan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, dihadirkan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis sebagai saksi.
Baca juga: Berkas Fakhri Hilmi soal Kasus Jiwasraya Lengkap, Kejagung Segera Limpahkan ke PN Tipikor
Dalam kesaksiannya, terungkap alasan terjadinya praktik jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Menurut pengakuan Nurkholidah praktik jual beli jabatan itu terjadi karena tidak suka apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dijabat oleh perempuan yang mana saat itu, Masrawati Sipahutar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.
Ketidaksukaannya itu pun disampaikannya kepada terdakwa Iwan agar posisi Masrawati segera digantikan.
"Kenapa Plt di Madina itu perempuan, karena di situ (Madina) sumbernya ulama. Saya merasa perempuan tidak layak.
Saya merasa masih banyak yang lebih baik," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Mendengar hal tersebut, sontak saja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mengatakan kalau alasan tersebut terlalu klise.
"Terlalu klise alasannya itu bu, lagian itu bukan kapasitas ibu.
Apakah ada hubungan emosional dengan terdakwa Iwan," tanya Jaksa.
Lantas, Nurkholidah menjawab hubungannya dengan terdakwa Iwan hanya sebatas jabatan.
Tidak sampai di situ, hakim anggota Felix da Costa pun turut menegur Nurkholidah yang berpendapat kalau perempuan tidak pantas menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag.
"Ubah mindset kamu, kamu perempuan kok merendahkan sendiri perempuan.
Gak boleh begitu, beginilah jadinya ibu yang urus (soal jabatan), jadilah masalah.