Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Tersangka Kasus Korupsi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, hasil perhitungan kerugian ada penyimpangan. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 1 miliar lebih.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Tersangka Kasus Korupsi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
TribunAmbon.com/Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahaan Kota Ambon, Lucia Izaak terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Truk Sampah.

Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial MYT dan Manajer salah satu SPBU berinisial RMS.

"Setelah kita melakukan gelar perkara, ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Ambon, Frits Nalle kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Senin (7/6/2021) pagi.

Frits melanjutkan, pihaknya juga resmi menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi bahan bakar truk pengangkut sampah, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dia mengatakan, pembelian bahan bakar minyak memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar lebih.

Tapi berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, hasil perhitungan kerugian ada penyimpangan. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 1 miliar lebih.

Sayangnya, Frits belum menyebutkan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini.

Berita Rekomendasi

"Kami belum bisa menyampaikan lebih detil modusnya karena ini masih tahap penyidikan, " tandasnya.

Lucia diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sedangkan Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Wali Kota Langsung Tetapkan Plt

Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy juga telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHP Kota Ambon.

"Kita sudah tetapkan Plt, untuk melaksanakan tugasnya sementara waktu," kata Louhenapessy, Senin (7/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas